NAKERONLINE.COM – Ketua Umum Organisasi Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia ( Aspataki ) Saiful Mashud mengusulkan agar keuntungan dari sisa pembayaran iuran pekerja migran Indonesia (PMI) ke BPJS Ketenagakerjaan dijadikan sebagai spublic saving bagi PMI.

 

“Keuntungan itu jadikan sebagai tabungan untuk dikembalikan jadi kesejahteraan pekerja migrant”, usul Saiful saat dihubungi nakeronline.com , Rabu (2/1).

Hal itu diusulkannya seuubungan dengan ditanganinya asuransi PMI oleh BPJS Ketenagakerjaan dengan keluarnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 18 tahun 2018 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia pada 10 Desember 2018. Permen itu lahir sebagai turunan UU No 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang menekankan penyelenggaranaan perlindungan jaminan social bagi PMI berdasakan Sistim Jaminan Sosial Nasional (SJSN ) dan penyelengaraanya oleh BPJS Ketenagakerjaan.

 

Sejak Agustus 2017 BPJS Ketenagakerjaan telah menangani asuransi PMI menggantikan tiga konsorsium asuransi TKI yang berkiprah sejak 2010.

 

Saiful selaku pelaku penempatan PMI ke luar negeri menyatakan tidak puas terhadap pengelolaan asuransi oleh BPJS Ketenagakerjaan selama setahun terakhir ini. Sebabnya, terjadi penurunan benefid perlindungannya dari 13 item kini tinggal beberapa saja.

 

 

Namun sebagai perintah UU dia meminta agar BPJS Ketenagakerjaan meningkatkan jenis perlindungan minimal sama dengan yang diberikan oleh konsorsium asuransi. Selai itu dia meminta BPJS Ketenagakerjaan menjadikan keuntungan sebagai public saving bagi para PMI peserta BPJS Ketenagakerjaan.

 

Hal itu diingatkan agar keberadaan BPJS Ketenagakerjaan benar – benar dirasakan manfaatnya. Jika saat dikelola oleh konsorsium, sisa premi itu menjadi keuntungan dan dibagi – bagikan sebagai dividen pada perusahaan anggota konsorsoum, maka pada program BPJS Ketenagakerjaan, keuntungan itu dijadikan sebagai public saving untuk kesejahteraan PMI.

 

 

Selain itu Saiful mengusulkan dibentukan badan pengawas yang bersifat Tripartit yaitu dari Wakil Persatuan buruh Migran/PMI, wakil Majikan dari Aspataki/ Apjati dan Wakil Pemerintah dari Kemnaker.”  Dan Klaim harus ada Pihak PPNS Naker dan bila sulit bisa di sidang Tripartit badan Pengawas”, tandasnya.

 

Saiful berharap, dengan ditanganinya asuransi PMI oleh BPJS Ketenagakerjaan makin meningkatkan pelindungan kepada PMI.

 

Penulis : Erwan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *