
Yuli Adiratna
Editor: Erwan Mayulu
Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan tengah mempelajari peralihan fungsi urusan pekerja migran Indonesia dari Kementerian Ketenagakerjaan ke Kementerian Perlindungan PMI apakah diikuti peralihan fungsi pengawasan ketenagakerjaan.
Hal itu dikemukakan Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Yuli Adiratna di Jakarta menjawab pertanyaan media ini di Jakarta, Senin (28/10/2024).
“Kami sedang mempelajari nya”, tutur Yuli.
Namun,jika melihat PP No 59 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, pengawasan soal pekerja migran masih tetap ditangani ole Direktorat Jenderal Pengawasan dan Norma K3,Kemnaker.
Yuli Adiratna mengemukakan,berdasarkan PP itu ,pengawasan PMI sebelum dan sesudah penempatan ditangani oleh Binwasnaker, Kemnaker. Sementara pengawasan selama bekerja ditangani oleh perwakilan RI di negara PMI itu ditempatkan.
Sebagaimana diketahui,sejak dibentuknya Kementerian Pelindungan PMI dalam Kabinet Merah Putih, maka penanganan urusan PMI tidak lagi ditangani oleh Kemnaker.Fungsi pelindungan dan penempatan diserahkan ke Kementerian PPMI.
Fungsi seperti pembuatan kerja sama luar negeri, penempatan, dan perlindungan pekerja migran yang sebelumnya ada di Kemnaker, kini dipindah ke Kementerian Perlindungan Pekerja Migran (PPMI)/Badan Perlindungan Pekerja Migran (BP2MI).
Sementara fungsi pengawasan kemungkinan masih ditangani oleh Binwasnaker, Kemnaker.
Hal ini sesuai PP 59 tahun 2021.
“Artinya pengawas ketenagakerjaan tetap berwenang mengawasi perusahan P3MI dari aspek peraturan perundangan ketenagakerjaan baik aspek norma kerja maupun norma K3”, tutur Yuli Adiratna.
Namun Yuli menekankan soal ini masih tengah dipelajari.