BANDUNG,NAKERONLINE.com-Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyambut baik peran Labour 20 (L20) yang telah menghasilkan komitmen bersama dalam mencapai agenda prioritas ketenagakerjaan. Hal ini menjadi modal penting bagi keberlangsungan
usaha di masa depan.

Menaker mengungkapkan, berbagai upaya telah dilakukan untuk
menjaga keberlangsungan usaha serta
berbagai tantangan ketenagakerjaan yang dihadapi. Kolaborasi
semua pihak menjadi sangat krusial untuk
mengoptimalkan implementasi komitmen yang sudah
disepakati dalam dokumen Kelompok Kerja G20 Bidang Ketenagakerjaan.

“Saya sangat meyakini pentingnya solidaritas, kerja
sama, dan semangat kemanusiaan untuk merespon
tantangan global khususnya di bidang
ketenagakerjaan,” kata Menaker Ida Fauziyah ketika menjadi pembicara pada acara The Labour 20 (L20) Summit Event yang diselenggarakan oleh Dewan Eksekutif Nasional (DEN) Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), di Badung Bali, Minggu (13/11/2022).

Ia menjelaskan, dalam meningkatkan peran dan kontribusi L20 untuk
pemulihan yang
adaptif dan inklusif.
L20 dapat berperan aktif mendukung kelima pilar Active Labour Market
Policies (ALMP). Pertama, pada reformasi pendidikan dan pelatihan
vokasi, L20 diharapkan mampu bekerja sama untuk
meningkatkan kompetensi pekerja/buruh dalam
menghadapi digitalisasi dan transisi ekonomi hijau.

“Kolaborasi tripartit antara pemerintah dan L20
dalam pelatihan vokasi merupakan upaya
mendorong produktivitas pekerja secara
berkelanjutan, salah satu bentuk nyata kolaborasi
melalui program BLK Komunitas,” ucap Menaker.

Peran kedua lanjut Menaker, pada konteks pasar kerja, L20 mampu berperan sebagai mitra informasi
pasar kerja di perusahaan sekaligus menjadi aktor penting dalam upaya link and
match supply demand tenaga kerja. Ketiga,
L20 dapat menjadi mitra bagi peningkatan kewirausahaan dan jejaring usaha
keluarga pekerja, termasuk pekerja perempuan,
penyandang disabilitas dan kelompok pemuda.

Keempat, dalam konteks jaminan sosial tenaga kerja
dan perlindungan kerja adaptif, L20 memastikan
perlindungan yang mencakup pekerja/buruh,
termasuk bagi pekerja informal, dan juga memperluas
kemitraan menjadi peserta jaminan sosial tenaga
kerja.

Kelima, peran L20 sangat krusial untuk menciptakan hubungan
industrial yang harmonis membangun kondusifitas kerja dan
produktivitas kerja para pekerja.

Menaker mengharapkan dari peran L20 tersebut, ada kerja sama dan berkolaborasi untuk merumuskan perubahan bagi
generasi masa depan dan era baru serta
untuk mewujudkan kondisi terbaik bagi para pekerja.

“Mari
kita bergandengan tangan dan berkolaborasi
mewujudkan keadilan sosial bagi semua, tanpa ada
kelompok yang tertinggal,” tutupnya.(erwan)

Sumber: Humas Kemnaker

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *