Penulis: Erwan Mayulu

JAKARTA, NAKER ONLINE.COM —Serikat Pekerja dan manajemen  PT Puncak Jaya Power (PJP), Kabupaten Timika menandatangani Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan Pedoman Hubungan Industrial (PHI) ke XIV di Jakarta, Jumat, bertempat di Hotel Wyndham Casablanca ( 25/3/2022).
PKB-PHI XIV periode 2022 – 2023 ini ditandatangani oleh Mr.Robert Schroeder  mewakili BOD dan  Delegasi Serikat Pekerja.
Penandatangan PKB disaksikan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Mimika, Paulus Yanengga, Sekretaris Disnaker Kabupaten Mimika Santy sondang dan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Papua, Sri Rahmi, serta Ketua Umum Kader Norma Kerja (FKNK) Hari Wijaya dan Abraham Deda sebagai ketua PUK PT Puncak jaya Power (PJP) . 
Baik pihak pekerja dan manajemen menyatakan kegembiraannya atas keberhasilan penandatangan PKB. Pasalnya, inilah perundingan PKB tercepat yang memakan durasi efektif hanya 10 hari kerja yang dimulai sejak tanggal 7 Maret s/d 18 Maret 2022 dan isinya PKB dinilai berkualitas dan mendapat nilai tambah lebih baik dibandingkan PKB sebelumnya.
Serikat pekerja dan manajemen menyambut positif penandatanganan PKB ini. Karena berkat kerja keras, komunikasi efektif, komitmen, dan persepsi yang sama, serta rasa saling empati antara manajeman dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB), perundingan PKB ke XIV telah berhasil dilaksanakan di tengah-tengah pandemi COVID-19.
Tim perunding dari wakil pekerja Franky Korwa dan Olo Naibaho wakil dari manajemen yang diwawancarai usai penandatangan PKB mengatakan,  pembaharuan PKB-PHI ini merupakan wujud upaya bersama dari Manajemen dan Serikat Pekerja untuk terus menjaga hubungan industrial yang harmonis, Sehingga tercipta produktivitas dan pelayanan prima pada konsumen utama PT PJP. PT PJP adalah penyedia listrik bagi PT Freeport Indonesia. 


 Tentang begitu cepatnya perundingan PKB ini baik Franky Korwa dan Olo Naibaho mengungkapkan, hal itu terjadi karena sebelum masuk ke perundingan, tim perunding mendapat bimbingan, arahan dan dorongan dari Wasnaker Ibu Sri Rahmi sebelum dimulai perundingan dilakukan Pembinaan dan Pembentukan Kader Norma Ketenagakerjaan (KNK) yang dilaksankan selama 5 hari sejak 28 Februari s/d 04 Maret 2022, yang diselenggarakan oleh PJKNK Sinarindo Global Sarana dan hal ini juga tidak lepas dari dukungan Ir. Siti Umi Salamah M.MSi selaku Direktur Bina Sistem Pengawasan ketenagakerjaan bersama arahan yang disampaikan
dr.Nurhani Muchtar selaku kordinator Bina Sistem Pengawasan ketenagakerjaan yang diamanahkan dalam kepmen 257 tahun 2014 Tentang Pedoman Pembentukan dan Pembinaan Kader Norma Ketenagakerjaan agar dapat meningkatkan peran dan fungsi KNK di perusahaan sebagai duta kepatuhaan dalam membantu pengusaha untuk meningkatkan kesadaran kepatuhan norma ketenagakerjaan sesuai perundangan yang berlaku dengan konsep PCI ( Private Compliance Initiative ).


Ketua KNK, Hari Wijaya  menyampaikan kurikulum silabus pembinaan kader norma ketengakerjaan memberikan pembekalan terkait pemahaman dan implikasi perubahan UU 11 Tahun 2020 Kluster Ketengakerjaan , PP 34, PP 35, PP 36 dan PP 37 yang disampaikan oleh teman-teman wasnaker dan praktisi ketenagakerjaan yang telah mendapatkan pembekalan TOT, peserta pembinaan knk diberikan pemahaman dan implentasi dalam memahami perundangan peraturan ketenagakerjaan sebagai panduan normatif saat dilakukan perundingan agar proses perundingan dapat berjalan efektif dan efisien sesuai Peremnaker 28 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan Serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja bersama
Hasilnya, menurut  Franky Korwa dan  Olo Naibaho , manajemen memberikan peningkatkan kesejahteraan bagi pekerja dan keluarganya. Diantaranya berupa kenaikan upah lebih baik dari ketentuaan ketapan UMP oleh Gubernur , bantuan transportasi lokal dari perusahaan, perlindungan BPJS Ketenagakerjaan program JKK,JKM,JHT,JP , BPJS Kesehatan, Asuransi Kesehatan Swasta (Doble Cover) dan yang terbaru pada perundingan ini pembayaran premi dimuka Asuransi Pensiun yang dikelola oleh  perusahaan asuransi lain “Ini memastikan pekerja terjamin kesejahteraannya di masa tuanya”, ujar Olo Naibaho.


Selain itu anak – anak pekerja diberikan bea siswa dari TK hingga perguruan tinggi. Serta bonus tiap tahun yang jumlahnya disesuaikan dengan keuntungan yang diperoleh perusahaan. Saat ini PT PJP Timika mempekerjakan sekitar 260 pekerja diantaranya  dengan masa kerja 20 tahun.
 
STRATEGI FAST PERUNDINGAN

Sementara itu Ketua KNK Hari Wijaya menyatakan kegembiraanya atas keberhasilan penandatanganan PKB-PHI dengan waktu relatif singkat yaitu kurang dari 2 minggu. Menurutnya hal tidak terlepas dari komitmen pekerja dan manajemen saat mengikuti pembinaan KNK untuk mencitpatkan hubungan industrial yang harmonis, mensejaterakan pekerja dan memastikan keberlangsungan dan kemajuan  perusahaan.
Selain  itu, saat perundingan, pihaknya memberikan bimbingan dan teknik berunding menggunakan pola FAST yaitu : Fokus perundingan pada hal-hal diluar normative perundangan, Achiefment saling berdiskusi untuk mempersempit perbedaan dengan mengedepankan pola win-win, Solution saat perundingan bukan memperbesar perbedaan melainkan mencarikan persamaan untuk mendapatkan solusi terbaik bersama dan dikerjakan secara team baik manajemen dan pekerja menyadari bahwa ini adalah rumah bersama PT PJP yang harus dijaga bersama oleh internal sendiri baik pengusaha maupun pekerja untuk menjamin keberlangsungan perusahaan dapat terus berkembang.
Lewat resep FAST ini, kata Hari Wijaya, kedua belah pihak bisa mencapai kesepakatan dengan isi PKB yang berkualitas dan monev oleh Warnaker Ibu Sri dan pihak FKNK selama perundingan terus mendorong agar terciptanya kolaborasi dan sinergi untuk mencapai seuah kesepakatan yang berkeadilan merujuk pada peratuaran perundangan yang berlaku dan kemampuan perusahaan itu sendiri.
 
Sementara itu Kadisnaker dalam sambutan sangat senang dengan hasil yang dicapai dan berharap semua perusahaan di Timika dapat mengikuti jejak PT Freeport terlebih dahulu yang telah menyelesaian perundingan PKB-PHI juga diawali dengan pembinaan KNK dan diikuti oleh PT PJP dan menghasilkan perundingan dengan baik setelah mengikuti bimbingan melalui pembinaan Kader Norma Ketengakerjaan dibawah kordinasi Wasnaker ibu Sri.

Ibu Sri menyampaikan tambahan informasi pelaksanaan pembinaan KNK terkait persiapan perundingan PKB telah dilaksanakan sebanyak dua kali sebelumnya adalah PT Freeport yang diikuti oleh perwakilan manajemen dan pengurus serikat pekerja yang diselenggarakan pada bulan November 2021 oleh PJKNK Fuji Bijak Prestasi dan penandatangan PKB direaliasikan di Jakarta pada hari Kamis, tanggal 17 Maret 2022 dan acara penandatangan tersebut dihadiri oleh Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial & Jamsos Kemnaker RI Indah Anggoro Putri.

Pada sambutan General Manager PT PJP dan Dewan Direktur menyampaikan ucapan terimakasih atas Negosiasi PKB dan PHI yang berlangsung dengan pencapain yang baik dan waktu kurang dari 2 minggu kepada :
Bapak Paulus Yanengga Kadisnaker Kabupaten Mimika
Ibu Sri Warnaker Kabupaten Mimilka
Ibu Santy Sondang Sekretaris Disnaker Kabupaten Mimika
Bapak hari Wijaya Ketua FKNK
Team Peruding Perusahan :
1. Olo Naibaho
2. menasye tokoro
3. eda karapa
4. Hoskar waromi
5. Primus natikaperyau
6. Ardi Hartanto
7. Risal
Team Peruding PUK :
1. Franky Korwa
2. Sabur rusadianto
3. Burhan
4. Anthon Naibaho
5. Fredinant romsumbre
6. Oskar pulanda
7. kasimirus Kiom N
Pencapaian kesepakatan PKB dan PHI ini sangat penting bagi Perusahaan kita, karyawan dan keluarga kita dan juga untuk negara kita dan dalam 2 tahun kedepan kita akan banyak menghadapi tantangan operational, banyak pekerjaan yang harus dilakukan seperti penambahan produksi tenaga listrik, pengembangan leadership, mari kita support semua, lakukan tugas kita dengan produksi yang Selamat dan Sehat dan seiring dengan peningkatan kesejahteraan dalam PKB ke XIV diharapkan semua karyawan untuk meningkatkan kapabilitas dan pruduktivitasnya.
Diakhir wawancara ketua FKNK dan bersama perwakilan perusahaan, serikat pekerja, wasnaker untuk menjaga konsistensi terhadap penerapan isi PKB diharapkan akan dilanjutkan serfikasi profesi auditor internal ketenagakerjaan yang disampaikan ketua FKNK direncanakan pada bulan April 2022, sekaligus mengimplementasikan Kepmen 19 Tahun 2022 Tentang SKKNI KNK pada Unit kompetensi :
No 17 Kode Unit Kompetensi N.78KNK00.017.1 Menyusun Rencana Kegiatan Audit Internal Tahunan Penerapan Norma Ketenagakerjaan
No 18 Kode Unit Kompetensi N.78KNK00.018.1 Melaksanakan Audit Internal Pelaksanaan Norma Ketenagakerjaan
No 19 Kode Unit Kompetensi N.78KNK00.019.1 Melakukan pelaksanaan rekomendasi hasil audit internal
No 20 Kode Unit Kompetensi N.78KNK00.020.1 Membuat hasil laporan pelaksanaan hasil rekomendasi hasil audit internal
No 21 Kode Unit Kompetensi N.78KNK00.021.1. Menyusun program perbaikan tindak lanjut rekomendasi hasil audit

Hal ini sejalan dengan 9 lompatan Menteri Ketenagakerjaan Transpormasi Pengawasan ” Melalui agenda Pengembangan metode pengawasan ketenagakerjaan berbasis komunitas dan self assesement.
Penetapan Kepmen 19 tahun 2022 Tentang SKKNI KNK atas arahan dan dorongan dari dr,Hayani Rumondang selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker RI melaksnakan transformasi Pengawasan ” Melalui agenda Pengembangan metode pengawasan ketenagakerjaan berbasis komunitas dan self assesement diharapkan semua kader norma ketengakerjaan dapat berperan sesuai fungsi dan tugasnya yang diatur pada Kepmen 257 Tahun 2014 dan tujuan utamanya KNK sesuai Kepemn 19 tahun 2022 SKKNI KNK meningkatkan kepatuhan pemberi kerja dalam melaksanakan/menerapkan norma ketenagakerjaan di perusahaannya melalui sistem pengawasan preventif berdasarkan konsep Private ComplianceInitiative (PCI) dan implentasi terhadap kepmen ini akan dikawal oleh Team Direktorat Bina Sistem Pengawasan Kementerian Ketenagakerjaan RI.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *