Oleh : Papa Delrose

Berdasarkan data Bank Indonesia pada tahun 2018 negara mendapatkan devisa sebesar 153,6 Triliun Rupiah dari Remitansi Pekerja Migran Indonesia (PMI), dan pencapaian devisa 2019 lebih dari kisaran 165 Triliun. Hampir Sebagian besar PMI yang bekerja di Luar Negeri penempatannya dilakukan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI). Dalam hal ini tentu saja P3MI juga sangat berperan pada kontribusi devisa dari remitansi PMI.

Konstribusi devisa yang diberikan oleh P3MI melalui PMI yang ditempatkan ini tidak kalah apa yang telah diberikan oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak di Industri Pariwisata Dalam Negeri, seperti Perhotelan, Restoran dan Perjalanan Wisata.

Dalam upaya mitigasi pandemi Covid-19, Menteri Ketenagakerjaan telah menerbitkan Kepmenaker 151 tentang penghentian sementara penempatan PMI pada 20 Maret 2020. Ditambah adanya lockdown dibeberapa negara tujuan penempatan, maka praktis usaha P3MI terhenti dan tentu saja saat ini dan beberapa bulan kedepan berada dalam kondisi yang sangat sulit. Hampir semua P3MI yang berjumlah 317 perusahaan telah merumahkan karyawannya, dan bukan hal yang tidak mungkin akan terpaksa melakukan PHK, karena kondisi usaha yang tidak jalan dan tidak ada pemasukan.

P3MI saat ini sangat membutuhkan uluran tangan Pemerintah dengan memberikan bantuan likuiditas agar dapat bertahan beberapa bulan kedepan sampai dibukanya kembali Penempatan PMI. Bantuan yang diharapkan tersebut bisa dengan pemberian pinjaman lunak dengan bunga subsidi dan colateral dari pemerintah. Setiap P3MI memiliki jaminan di Kementrian Ketenagakerjaan senilai 1,5M yang didepositokan di beberapa Bank Pemerintah.

P3MI mengetuk hati Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan agar memberikan perhatian khusus dan mengerti kesulitan yang dialami P3MI saat ini, dan secepatnya memberikan solusi bagi kelangsungan usahanya. P3MI adalah perusahaan-perusahaan yang nyata turut memberikan kontribusi devisa ke negara selama ini, dan sudah sepantasnya dalam kondisi sekarang ini P3MI juga layak mendapatkan perhatian dan bantuan dari Pemerintah.

Penulis:

Pemerhati Usaha Penempatan Pekerja Migran Indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *